II. TERTIB KEAGAMAAN
- Siswa wajib mengerjakan sholat 5 waktu dibuktikan dengan agenda sholat dan diketahui orang tua / wali siswa bagi yang beragama Islam. Bagi non muslim sesuai agama yang dianutnya.
- Setiap siswa wajib mengikuti sholat berjamaah yang diatur oleh sekolah dan harus membawa perlangkapan sholat.
- Pada saat azan dikumandangankan semua kegiatan diberhentikan dan mejawab azan.
- Setiap bertemu untuk pertama kali setiap hari harus mengucapkan Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatu.
- Siswa dalam pergaulan harus sopan santun berbudi luhur / ahlakul karimah.
- Siswa dilarang menggunakan perkataan kotor tidak sopan seperti mengumpat dan sebagainya.
- Siswa wajib mengikuti peringatan-peringatan hari besar Islam dan Nasional yang diselenggarakan sekolah dengan hikmat.
- Siswa berlatih ikut serta beramar ma'ruh nahi mungkar(mengajak kepada kebaikan dan mencegah perbuatan tercela atau buruk).
III. TERTIB DALAM KEGIATAN BELAJAR
- Siswa masuk dan keluar kelas harus tepat pada waktu yang telah ditentukan.
- Pelajaran pertama dibuka diawali dengan berdo'a dan selesai pelajaran diakhiri dengan berdo'a juga.
- Setiap kelas harus mempunyai regu kerja atau piket dan setiap siswa wajib mentaatinya.
- Siswa harus duduk sesuai dengan denah tempat duduk kelas yang telah ditetapkan.
- Siswa harus melaksanakan dan memelihara keamanan,ketertiban, kebersihan, keindahan, dan kekeluargaan.
- Siswa dilarang keluar kelas pada saat perganitan jam pelajaran.
- Jika kelas kosong ketua kelas harus melapor pada guru piket.
- Siswa dilarang meninggalkan pelajaran yang sedang berlangsung kecuali sakit atau ada surat keterangan sah yang diketahui oleh BP atau guru piket.
- Dalam kegiatan belajar siswa bersikap seperti sedang beribadah, harus secara bersungguh-sungguh.
IV. TERTIB WAKTU ISTIRAHAT
- Waktu istirahat harus digunakan dengan sebaik-baiknya.
- Selama istirahat semua siswa harus berada diluar kelas.
- Selama istirahat harus tetap berada dalam lingkungan sekolah.
- Siswa harus menjaga kebersihan, ketertiban dan tidak membuat suasana gaduh (bising).
- Siswa supaya memanfaatkan sarana seperti kantin, lapangan olahraga, perpustakaan dan lain sebagainya secara teratur.
V. TERTIB BERBUSANA
- Setiap siswa berkewajiban berbusana berdasarkan ketetapan sekolah.
- Pakaian, celana/rok tidak diperbolehkan terlalu ketat/mini.
- Pakaian, celana/rok tidak diperbolehkan dicoret-coret.
- Pakaian seragam OSIS harus dilengkapi Bed, lokasi, nama dan Pakaian sergam pramuka harus dilengkapi atributnya.
- Setiap siswa diwajibkan memakai seragam sebagai berikut :
Hari : Senin - Selasa = Pakaian Seragam OSIS (putih dan abu-abu)
Hari : Rabu - Kamis = Pakaian Seragam PGRI/ciri khusus
Hari : Jum'at - Sabtu = Pakaian Pramuka.
- Busana Senantiasa harus dimasukkan rapi, bersih dan pantas.
VI. TERTIB BUKU-BUKU DAN ALAT-ALAT BELAJAR
- Setiap siswa memiliki buku pelajaran dan alat-alat kelengkapan pelajaran.
- Buku-buku pelajaran harus tetap dijaga kerapihanya dan kebersihannya.
- Semua siswa memiliki buku agenda.
- Setiap siswa memiliki pelajaran dan alat-alat kelengkapan pelajaran.
- Pinjam meminjam buku atau alat-alat pelajaran selama pelajaran berlangsung tidak dibenarkan.
- Setiap siswa wajib mengunjungi perputstakaan.