VII. TERTIB UANG SUMBANGAN PENDIDIKAN
- Setiap siswa dikenakan pembayaran uang SPP.
- Pemabyaran uang SPP selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan.
- Penundaan uang SPP tidak dibenarkan.
- Setiap pembayaran baru sah apabila dikeluarkan tanda bukti pembayaran.
- Setiap ulangan blok dikenakan pembayaran uang ulangan dan tes-tes khusus lainya.
- Terhadap siswa tahun akhir (kelas XII) dikenakan biaya penyelenggaraan UAS dan UAN.
- Semua biaya Pendidikan tersebut diatas.
- Semua biaya Pendidikan diberitahukan dengan surat resmi dari kepala sekolah kepada orang tua / wali murid.
VIII. TERTIB MENGIKUTI KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
- Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan ekstra kurikuler yang diselenggarakan oleh sekolah.
- Setiap siswa wajib mengikuti latihan yang telah diprogramkan sesuai dengan cabang kegiata ekstra kurikuler yang dipilihnya.
- Setiap siswa wajib mematuhi peraturan pada cabang ekstra kurikuler yang diikutinya.
- Pada setiap cabang ekstra kurikuler yang diadakan harus ada pembimbing / pelatih yang disetujui oelh kepala sekolah.
- setiap kegiatan ekstra kurikuler diberitahukan secara resmi kepada orang tua atau wali murid.
IX. SANGSI - SANGSI
A. SANGSI KHUSUS
- Siswa yang tidak mengikuti sholat berjamaah (duhur/jum'at) tanpa alasan yang sah dan telah mendapat peringatran 3x berturut-turut dapa dikerluarkan dari sekolah.
Siswa yang datang terlambat :
Lebih dari 15 menit tanpa surat keterangan yang sah tidak boleh mengikuti pelajaran (dipulangkan), apabila sudah 3x berturut-turut mendapatkan peringatan dan tetap tidak ada perubahan maka orang tua dipanggil ke sekolah, tidak ada perubahan maka dikenai skorsing dan selanjutnya dikembalikan kepada orang tuanya (dikeluarkan). Kurang dari 10 Menit diperbolehkan masuk kedalam kelas dengan surat ijin dari guru BP atau guru piket Lebih dari 10 Menit tanpa surat keterangan yang sah tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran jam ke 1
Siswa tidak masuk sekolah :
10 hari berturut-turut tanpa surat keterangan yang sah maka siswa bersangkutan dikembalikan kepada orang tua (dikeluarkan).
3 hari berturut-turut tanpa surat keterangan yang sah maka orang tua dianggil ke sekolah. --Siswa yang membolos dari kegiatan belajar diberi peringatan tertulis sebanyak 3 x dan jika tidak ada perubahan maka dikembalikan kepada orang tua (dikeluarkan).
- Siswa yang terlibat dalam kasus perkelahian / pemukulan / tindak kriminal dapat dikeluarkan dari sekolah.
- Siswa ketahuan terbukti membawa buku porno atau gambar porno dapat dikeluarkan dari sekolah.
- Siswa yang melakukan tindakan asusila dapat dikeluarkan dari sekolah.
- Siswa yang terbukti hamil, terbukti telah menikah maka dapat dikeluarkan dari sekolah.
- Siswa yang melawan atau mengancam guru serta perbuatan lain yang bersifat tidak hormat kepada guru dapat dikeluarkan dari sekolah.
- Siswa yang ketahuan merokok dilingkungan sekolah, minum minuman keras, ganja, narkotika dan sejenisnya dikeluarkan dari sekolah.
- Siswa yang melanggar hukum Negara dan berstatus tahanan dikeluarkan dari sekolah
B. SANGSI UMUM
Siswa yang melanggar Tata tertib selain yang telah ditetapkan sangsinya dalam bentuk khusuS dapat dikenakan sangsi umum berupa :
- Siswa yang terkena sangsi diskors tidak diperkenankan masuk sekolah sebelum orang tua memenuhi undanganatau panggilan sekolah
- Diskors 2 hari dan orang tua diundang ke sekolah.
- Apabila sangsi pertama telah dijatuhkan terulang kembali maka dikembalikan kepada orang tua (dikeluarkan).